WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gugatan konsumen terhadap praktik transaksi digital lintas negara kembali mengguncang Mahkamah Konstitusi, saat tiga pemohon mempertegas celah perlindungan hukum dalam UU Perlindungan Konsumen, Rabu (1/4/2026).
Bernita Matondang (Pemohon I), Gabby Mayang Sari (Pemohon II), dan Evelyn Amanda (Pemohon III) kembali hadir dalam Sidang Panel uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
MK Tolak Gugatan Umrah Mandiri, Hakim Soroti Permohonan “Kabur” dan Kontradiktif
Sidang kedua dalam perkara Nomor 86/PUU-XXIV/2026 tersebut beragendakan penyampaian pokok-pokok perbaikan permohonan yang telah diajukan sebelumnya.
Dalam pemaparannya, Bernita menjelaskan bahwa perbaikan dilakukan pada sejumlah aspek penting, mulai dari alasan permohonan, penafsiran pelaku usaha, hak menggugat, legitimasi kewenangan BPKN, hingga argumen kebaruan.
“Menyatakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa ‘segala upaya’ tidak dimaknai mencakup perlindungan hukum yang bersifat lintas yurisdiksi bagi konsumen yang melakukan transaksi dengan pelaku usaha luar negeri yang menimbulkan akibat hukum di wilayah Indonesia,” ucap Gabby membacakan perubahan petitum.
Baca Juga:
MK Minta Revisi Aturan, Wacana Ambang Batas 7 Persen Menguat
Permohonan tersebut mencakup pengujian terhadap sejumlah pasal, yakni Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf c dan huruf g, Pasal 34 ayat (1) huruf d dan huruf f, Pasal 45 ayat (1), serta Pasal 53 UU Perlindungan Konsumen.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya pada Senin (2/3/2026), para pemohon menilai bahwa ketentuan hukum yang ada belum mampu memberikan perlindungan efektif dalam transaksi digital lintas negara.
Sebagai ilustrasi, Pemohon I merupakan pengguna aktif layanan digital melalui platform Google Play yang rutin melakukan pembelian aplikasi dan layanan berbasis langganan.