Dalam argumentasinya, disebutkan bahwa perkembangan ekonomi digital lintas negara menciptakan kompleksitas hubungan hukum yang semakin tinggi.
Kondisi ini juga membuka potensi pengurangan nilai ekonomi warga negara melalui sistem elektronik yang berlangsung cepat tanpa interaksi langsung.
Baca Juga:
MK Tolak Gugatan Umrah Mandiri, Hakim Soroti Permohonan “Kabur” dan Kontradiktif
Menurut Bernita, perlindungan hak milik pribadi tidak cukup hanya bergantung pada hubungan kontraktual semata.
Ia menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin mekanisme perlindungan hukum yang efektif bagi warga negara.
“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap pengurangan nilai ekonomi warga negara dalam transaksi digital disertai dengan jaminan perlindungan hukum yang nyata sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945,” tegas Bernita.
Baca Juga:
MK Minta Revisi Aturan, Wacana Ambang Batas 7 Persen Menguat
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan konsumen di era digital yang terus berkembang pesat dan lintas batas negara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.