ka benar, pertanyaan berikutnya adalah adakah peran asosiasi terhadap lolosnya SIUPL sebuah perusahaan robot trading (yang ternyata kemudian menerapkan skema ponzi)?
Pasca penyegelan, AP2LI mengeluarkan imbauan yang salah satu poinnya menyatakan bahwa SIUPL dan keanggotaan dalam sebuah assosiasi/organisasi, bukan merupakan jaminan atas kepatuhan perusahaaan penjualan langsung terhadap regulasi.
Baca Juga:
Percepat Penurunan Stunting, Pemko Binjai Ikuti Rapat Gerakan Penanganan Stunting se-Sumut
Lalu ada poin lain yang meminta masyarakat agar mencek kesesuaian barang yang dijual dengan barang yang tertera pada lampiran SIUPL.
Dari imbauan tersebut disimpulkan bahwa karena bukan sebagai lembaga penjamin, maka asosiasi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang menjadi anggotanya. Sebuah pengumuman yang terlambat dan terkesan lepas tangan.
SIUPL dan keanggotaan dalam asosiasi inilah yang secara terbuka dijadikan ‘barang dagangan’ oleh perusahaan robot trading untuk menarik member.
Baca Juga:
Pengajian Akbar dan Penggalangan Dana Masjid Jamik Nur Amali
Dalam berbagai iklan dan tayangan, yang dikedepankan adalah mereka perusahaan investasi yang legal (berizin lengkap) dan aman. Mereka juga punya penjelasan mengapa perusahaannya tidak di bawah Bappebti maupun OJK.
Jika semua perusahaan robot trading di mata Kemendag adalah money game, maka iklan dan beragam tayangan di media sosial mestinya segera ditertibkan.
Karena salah satu kewenangan Bappebti adalah mewajibkan kepada setiap pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan yang dapat menyesatkan (misleading). Kalau bisa menyegel perusahaan robot trading, seharusnya Bappebti juga dapat menertibkan iklan-iklannya. Namun hal itu tidak dilakukan.