Sayangnya tidak ada desakan dari Bappebti kepada perusahaan agar mengembalikan dana member dengan segera dan juga agar tidak menahan dana member dengan dalih sedang mengurus izin.
Namun di sisi lain, dalam sebuah kesempatan, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengakui bahwa memang setelah perusahaan dibekukan, dana member tidak bisa di-withdraw.
Baca Juga:
Percepat Penurunan Stunting, Pemko Binjai Ikuti Rapat Gerakan Penanganan Stunting se-Sumut
Anggota DPR Komisi VI perlu mencari tahu apakah sebenarnya ada pelarangan withdrawal oleh regulator atau tidak? Jika ada, apa alasan yang mendasarinya? Karena yang ditahan tersebut adalah dana masyarakat dan bukan milik perusahaan robot trading.
Dalam rapat tersebut Bappebti juga menyebutkan bahwa penggunaan exchanger dilarang.
Soal tidak diizinkannya penggunaan exchanger ini pula yang kerap dijadikan alasan perusahaan atas tersendatnya proses withdrawal. Bappebti perlu memberi keleluasaan, misalnya dengan mengizinkan penggunaan exchanger dalam kurun waktu tertentu (khusus untuk pengembalian modal member).
Baca Juga:
Pengajian Akbar dan Penggalangan Dana Masjid Jamik Nur Amali
Pemberian kelonggaran tersebut, sekaligus untuk menguji apakah perusahaan robot trading menerapkan skema ponzi atau tidak. Kalau sudah diberi kelonggaran namun dana masih tidak bisa ditarik atau tersendat, maka akan terbukti bahwa perusahaan tersebut menerapkan skema ponzi.
Jika tanpa diikuti upaya penyelamatan dana member, penyegelan yang dilakukan Bappebti (jajaran Kemendang) hanya menjadi aksi tanpa solusi untuk melindungi masyarakat.
Penyegelan justru berpotensi dimanfaatkan oleh perusahaan robot trading yang terdesak (karena tidak bisa mengembalikan semua dana member) untuk melakukan ‘exit plan’ (yang diawali dengan menghentikan withdrawal sampai akhirnya merekayasa margin call).