Intinya ‘robot’ harus dioperasikan sendiri oleh pelaku trading, dan dana untuk trading tidak dititipkan ke pihak lain agar tak terjadi penghimpunan dana masyarakat (yang menurut Bappebti telah dilakukan oleh perusahaan robot trading).
Sayangnya, selama ini minim sekali edukasi terkait hal tersebut di atas dan Bappebti kurang keras bersuara sehingga banyak masyarakat tidak paham.
Baca Juga:
Percepat Penurunan Stunting, Pemko Binjai Ikuti Rapat Gerakan Penanganan Stunting se-Sumut
Bappebti menyebut sejumlah perusahaan itu sebagai perusahaan robot trading ilegal dan menerapkan skema ponzi. Di sisi lain, perusahaan yang disebut ilegal oleh Bappebti tersebut ternyata mengantongi izin MLM, yakni Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), yang dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan (Direktur Binus dan PP) yang berada di bawah Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN). Semuanya merupakan jajaran Kementrian Perdagangan.
Bagaimana bisa sebuah perusahaan yang dianggap ilegal dan tidak boleh menjual produknya secara MLM oleh satu regulator, ternyata sudah mendapatkan legalitas sekaligus izin MLM dari regulator lainnya dalam jajaran kementrian yang sama, yakni Kemendag?
Anggota Komisi VI DPR RI perlu meminta penjelasan ke Dirjen PDN beserta Direktur Binus dan PP Kemendag untuk mencari tahu mengapa perusahaan robot trading berskema ponzi bisa mendapatkan SIUPL.
Baca Juga:
Pengajian Akbar dan Penggalangan Dana Masjid Jamik Nur Amali
Sebuah perusahaan yang memiliki SIUPL mestinya bukan money game (skema ponzi/skema piramida). Karena seharusnya, perusahaan yang berskema ponzi tidak bisa mendapatkan SIUPL (sesuai syarat dan larangan yang diatur dalam Pasal 2 dan 21 Permendag nomor 32 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung dan juga termasuk larangan yang diatur dalam Pasal 51 Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan).
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko, SIUPL yang dimiliki perusahaan mungkin sudah tidak sesuai lagi.
Namun jika memang skema ponzi, mestinya sejak awal SIUPL tidak pernah terbit. Karena salah satu syarat terbitnya SIUPL adalah perusahaan tersebut sudah lolos verifikasi bahwa skema marketingnya bukan skema jaringan terlarang.