Pada kesempatan itu, Kepala Bappebti menyebutkan bahwa perusahaan robot trading tidak riil trading dan merupakan money game berskema piramida (skema ponzi).
Hal itu terlihat dari modusnya yang menggunakan broker luar negeri (sehingga tidak teregulasi oleh Bappebti) dan ditunjuk oleh perusahaan robot trading itu sendiri.
Baca Juga:
Percepat Penurunan Stunting, Pemko Binjai Ikuti Rapat Gerakan Penanganan Stunting se-Sumut
Sehingga disinyalir perusahaan robot trading dan broker main mata melakukan rekayasa trading (dana tidak ditradingkan). Trading yang direkayasa tersebut hanya sebagai sarana perusahaan untuk menghimpun dana masyarakat,
Sebelum penyegelan, sejumlah perusahaan robot trading mengklaim melakukan riil dan live trading.
Apalagi kemudian terbukti tradingnya bisa dicopy (bisa diikuiti) oleh pelaku trading manual sehingga diyakini betul-betul trading.
Baca Juga:
Pengajian Akbar dan Penggalangan Dana Masjid Jamik Nur Amali
Namun dari penjelasan Kepala Bappebti tersebut, adalah sebuah keniscahyaan jika perusahaan robot trading yang riil dan live trading, tidak mentradingkan semua dana membernya, melainkan hanya sebagian saja (apabila memang terjadi persekongkolan antara perusahaan robot trading dengan brokernya).
Dalam rapat tersebut juga dijelaskan bahwa robot trading berbeda dengan binary option (Binomo cs) yang merupakan praktik perjudian.
Robot trading pada dasarnya adalah software untuk membantu aktivitas trading. Mestinya ‘robot’ (software) tersebut sebagai alat bantu saja sehingga harus dijual putus dan tidak boleh dipasarkan secara multi level marketing (MLM).