Dalam RDP tersebut belum terinfo dengan jelas. apa langkah konkret pemerintah (Bappebti) pasca penyegelan yang berkaitan dengan aspek perlindungan masyarakat.
Padahal tujuan penyegelan adalah untuk melindungi masyarakat. Lantas, masyarakat mana yang ingin dilindungi? Anggota DPR Komisi VI sudah meminta Bappebti agar para member yang juga merupakan bagian dari masyarakat, dilindungi hak-haknya supaya dana mereka bisa kembali.
Baca Juga:
Percepat Penurunan Stunting, Pemko Binjai Ikuti Rapat Gerakan Penanganan Stunting se-Sumut
Meski belum menyebutkan langkah konkret, Bappebti menyadari bahwa yang paling dirugikan dalam skema ponzi adalah para member yang paling bawah (yang tidak punya kaki alias downline). Dengan kata lain mereka yang hanya menjadi investor dan tidak menjalankan bisnisnya (member get member).
Pemerintah harus hadir untuk mengawal dana masyarakat yang hingga saat ini masih tertahan di sejumlah perusahaan robot trading. Pasca penyegelan, sejumlah perusahaan memang menghentikan proses penarikan (withdrawal) dana member dengan berbagai sebab dan alasan.
Ada yang beralasan, memproses withdrawal member bagian dari kegiatan operasional perusahaan, sehingga hal itu tidak dapat dilakukan.
Baca Juga:
Pengajian Akbar dan Penggalangan Dana Masjid Jamik Nur Amali
Ada yang mengatakan khawatir dianggap melakukan money laundering. Ada pula yang berdalih sedang mengurus izin dan dilarang oleh regulator memproses penarikan dana member.
Sayangnya bantahan Bappebti hanya sebatas melalui akun medsosnya dan tidak memberikan klarifikasi secara formal, apalagi menegur secara langsung dan terbuka ke perusahaan yang mencatut namanya.
Bappebti hanya memberi pernyataan melalui akun instagramnya bahwa tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan withdrawal dana member dan menginfokan bahwa tidak ada pemrosesan izin perusahaan robot trading.