Sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999, lanjutnya, Konsumen memiliki hak atas informasi yang benar dan tidak bias, sebagai fondasi dari pengambilan keputusan yang tepat.
"Di era ketika AI semakin mendominasi ruang digital, informasi yang salah dapat menyebabkan konsekuensi yang serius, baik dalam konteks pribadi maupun sosial. Dengan informasi yang akurat, konsumen dapat membuat keputusan yang lebih baik terkait pembelian, kesehatan, politik, dan berbagai aspek kehidupan lainnya," bebernya.
Baca Juga:
Usul Luhut Buat AI Tandingan DeepSeek Disambut Baik Komdigi
Tohom juga menyebutkan, dalam masyarakat yang semakin terkoneksi dan dipengaruhi oleh media sosial dan platform daring, informasi akurat menjadi kunci untuk menghindari penyebaran disinformasi dan propaganda.
"Konsumen yang memiliki akses terhadap informasi akurat dapat terhindar dari jebakan gelembung informasi atau echo chamber, dan memahami berbagai isu lebih komprehensif. Di sini, kebutuhan akan informasi yang benar jadi landasan untuk memastikan bahwa AI dapat digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan yang adil dan rasional," bebernya.
Tohom memandang pentingnya edukasi konsumen sebagai elemen kunci dalam melindungi hak-hak mereka di era AI.
Baca Juga:
Viral! Video AI Trump Cium Kaki Elon Musk Hebohkan Kementerian AS
"Selain perlu perlindungan hukum yang lebih kuat terkait efek negatif AI, konsumen juga perlu dibekali pemahaman tentang bagaimana AI bekerja, risiko yang terkait dengan penggunaannya, serta cara mengidentifikasi dan menanggapi informasi yang mungkin tidak akurat," pungkasnya.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.