WahanaNews.co, Jakarta - Industri pulp dan kertas Indonesia merupakan salah satu sektor industri yang memberikan kontribusi cukup signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Kinerja ekspor industri kertas nasional mencapai USD8,37 Miliar pada tahun 2023, serta memberikan kontribusi 4,48% terhadap ekspor industri pengolahan atau setara menyumbang 4,03% PDB industri pengolahan (non-migas).
Dengan kapasitas terpasang nasional industri pulp sebesar 11,45 juta/tahun dan industri kertas sebesar 21,19 juta ton/tahun, menempatkan Indonesia menjadi produsen peringkat ke-8 dunia untuk pulp dan peringkat ke-5 dunia untuk kertas.
Baca Juga:
Menperin Dukung Upaya Menteri Pertanian untuk Serap Susu Dalam Negeri
Dengan kinerja yang mumpuni tersebut, Kementerian Perindustrian mendorong industri pulp dan kertas untuk menjalankan prinsip-prinsip industri hijau dan berkelanjutan.
Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk berkontribusi dalam penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) serta mewujudkan target Net Zero Emission (NZE) sektor industri pada 2050, lebih cepat satu dekade dari target nasional di tahun 2060.
“Kami percaya, dengan dukungan seluruh pihak, termasuk para pelaku industri pulp dan kertas, langkah-langkah yang kita lakukan secara bersama akan berkontribusi positif bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi hijau berkelanjutan di Indonesia,” Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika, pada acara CEO Meeting Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia di Surabaya, Kamis (31/10).
Baca Juga:
Kemenperin: SDM Kreatif Topang Industri Furnitur Semakin Inovatif
Putu menyampaikan, sebaran industri pulp dan kertas terpusat di Pulau Jawa, dengan 57 industri aktif beroperasi, dengan 23 perusahaan di antaranya berlokasi di Jawa Timur.
Industri kertas di Jawa Timur umumnya menggunakan bahan baku kertas daur ulang. Kebutuhan kertas daur ulang untuk industri pulp dan kertas nasional mencapai sekitar 7 juta ton per tahun, dengan volume impor limbah non-B3 kelompok kertas sebesar 3,24 juta ton pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan industri hanya dapat mengimpor limbah non-B3 sebagai bahan baku industri yang tidak berasal dari kegiatan landfill, bukan sampah dan tidak tercampur sampah, tidak terkontaminasi B3 dan Limbah B3, dan homogen. Perusahaan juga wajib melakukan pengelolaan impuritas, sehingga menjamin pengelolaan industri pulp dan kertas secara Environmentally Sound Manner.