“Namun, tantangan muncul dengan berlakunya EU Waste Shipment Regulation yang dijadwalkan berlaku pada Februari 2025, yang dapat memengaruhi pemenuhan bahan baku impor,” ujar Putu. Untuk itu, pemerintah bersama dengan industri tengah menyiapkan persyaratan untuk dapat diterima sebagai eligible country.
Sebagai negara yang berkomitmen terhadap pembangunan berkelanjutan, Indonesia berusaha memperkuat pengawasan dan regulasi terkait impor limbah non-B3. Salah satu langkah penting yang telah diambil adalah pengundangan Peraturan Menteri Perindustrian No. 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri.
Baca Juga:
Jubir Kemenperin: Kebijakan TKDN Justru Lindungi Investasi di Indonesia
Selain itu, Putu juga menyinggung mengenai industri hijau di sektor industri pulp dan kertas yang telah mulai disiapkan dalam membantu industri menghadapi perdagangan karbon yang saat ini sudah bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah keharusan.
“Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan yaitu penyusunan dan/atau revisi Standar Industri Hijau (SIH) bersama dengan Pusat Industri Hijau, melaksanakan bimbingan teknis terkait Life Cycle Assessment, dan Penyusunan Product Category Rules (PCR),” tandas Putu. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Minggu (3/11).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.