Sebagai bentuk komitmen, Komdigi mengintensifkan pemblokiran terhadap konten dan situs judi online. Sejak 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, sebanyak 1,3 juta konten judi online berhasil ditangani.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1,2 juta merupakan situs aktif dan alamat IP, sementara sisanya berupa iklan judi yang tersebar di berbagai platform media sosial.
Baca Juga:
PPATK: Pemain Judol Januari-Maret 1 Juta Orang, 71 Persen Masyarakat Miskin
“Kami fokus pada dua hal utama: menekan peredaran situs dan menindak iklan di media sosial. Langkah ini harus dilakukan terus-menerus,” jelas Alexander.
Capai Puluhan Triliun
Sebelumnya, PPATK juga mencatat bahwa pada awal 2025, transaksi judi online telah mencapai Rp47 triliun, dengan wilayah Jawa Barat menjadi penyumbang terbesar.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Pemilik Perusahaan Cangkang 12 Situs Judol
Angka ini memperkuat urgensi tindakan lebih luas dan lintas sektor.
Alexander menegaskan, tanpa tindakan yang masif dan konsisten, ancaman judol bisa menjelma menjadi bencana sosial dan ekonomi yang lebih besar.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.