Karyawan berkualitas diperkirakan cenderung memilih bekerja di perusahaan yang menetapkan skala UMP lebih tinggi.
"Alih-alih ingin membuat kebijakan yang berkeadilan malah akan berdampak pengusaha kecil susah mencari SDM yang berkualitas," ucap dia.
Baca Juga:
Daftar UMP 2024: Kenaikan Tertinggi Rp 221.000, Terendah Rp 36.000
3. Revisi kenaikan UMP dilakukan secara sepihak
Gubernur Anies Baswedan dinilai menetapkan revisi besaran UMP DKI 5,1 persen secara sepihak. Sebagian besar pengusaha di Jakarta, kata Diana, memilih untuk tetap mengacu pada besaran UMP yang ditetapkan Dewan Pengupahan DKI.
4. Pengusaha bakal menggunakan kenaikan UMP 0,85 persen
Baca Juga:
Upah Buruh di Samosir Ikuti UMP 2.7 Juta
Diana revisi kenaikan UMP DKI menjadi 5,1 persen tidak melalui sidang Dewan Pengupahan DKI.
Karena itulah, pengusaha bakal menggunakan nilai UMP 2022 Rp 4.453.935,536, yang hanya naik Rp 37.749 atau 0,85 persen dari tahun ini.
5. Membebani pengusaha di tengah pandemi Covid-19