Kadin bersikap bahwa penetapan UMP 2022 senilai Rp 4.453.935,536 sudah sesuai dengan formula penghitungan yang termaktub dalam PP 36/2021.
PP 36/2021 adalah kebijakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
Baca Juga:
Upah Buruh di Samosir Ikuti UMP 2.7 Juta
"Kalau misalnya angka itu berubah, dari mana? Itu yang kami pertanyakan," terang dia. "Kalau kita tidak mengikuti PP dalam segala sesuatu tindakan kan kita salah."
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai revisi kenaikan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.641.854 sudah menganut asas keadilan. Dia juga menganggap kenaikan ini terjangkau bagi para pengusaha.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," ujar dia dalam keterangan tertulisnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.