Dia menerangkan UMP Jakarta dari 2015 ke 2021 naik hingga 63,5 persen, yakni dari Rp 2,7 juta menjadi Rp 4.416.186.
Kenaikan itu, lanjut Diana, justru semakin membebani para pengusaha untuk bangkit lagi pasca pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Daftar UMP 2024: Kenaikan Tertinggi Rp 221.000, Terendah Rp 36.000
"Di tengah perbaikan perekonomian daerah sebagai akibat dari pandemi, seharusnya Pemprov DKI Jakarta dapat lebih bijak dalam menetapkan kebijakan," jelas dia.
6. Mempertanyakan dasar hukum revisi kenaikan UMP DKI
Diana mempertanyakan dasar huk lum penetapan revisi UMP 2022 oleh Anies Baswedan. Dia tak mau para pengusaha menganggap Dewan Pengupahan tidak mematuhi PP 36/2021.
Baca Juga:
Upah Buruh di Samosir Ikuti UMP 2.7 Juta
Sebab, formula penghitungan UMP 2022 yang naik Rp 37 ribu sudah sesuai dengan PP 36/2021 dan mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta lainnya dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Saya mengkhawatirkan teman-teman ini (pengusaha) sudah tidak mempercayai lagi Dewan Pengupahan," ucap dia.
7. Kenaikan UMP 0,85 persen sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP pengupahan