Saat ini, Indonesia telah menyelesaikan proses ratifikasi dan mengesahkan persetujuan RCEP melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan RCEP pada 27 September 2022. Selain itu, Indonesia juga telah mengusulkan pendirian Sekretariat RCEP di Jakarta.
“Indonesia telah mengeluarkan Instrument of Ratification (IoR) RCEP pada 1 November 2022 untuk disampaikan kepada Sekretariat ASEAN (ASEC) dan ditargetkan Indonesia dapat implementasi pada 1 Januari 2023,” kata Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko B. Witjaksono.
Baca Juga:
2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
Dirjen Djatmiko telah memimpin dua putaran pertemuan Komite Bersama (Joint Committee) RCEP sejak RCEP diimplementasikan per 1 Januari 2022. Komite Bersama RCEP telah mengadopsi beberapa dokumen implementasi RCEP dan membentuk badan pendukungnya.
Sekilas RCEP
Persetujuan RCEP diinisiasi oleh Indonesia dan ditandatangani pada 15 November 2020 oleh seluruh kepala negara anggota RCEP yang terdiri atas 10 negara anggota ASEAN dan 5 negara mitra persetujuan perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) ASEAN.
Baca Juga:
Timnas Indonesia Menang 2-0 Lawan Kamboja
Persetujuan ini merupakan persetujuan modern, komprehensif, berkualitas tinggi, dan saling menguntungkan yang terdiri atas 20 bab, 17 lampiran, dan 54 penjadwalan komitmen dengan total 14.411 halaman.
Total perdagangan Indonesia dengan 14 negara RCEP pada 2021 sebesar USD 263,2 miliar, dengan ekspor senilai USD 121,45 miliar atau sebesar 55,40 persen dari total ekspor nonmigas Indonesia ke dunia dan impor senilai USD 118,00 miliar atau sebesar 69,14 persen total impor nonmigas Indonesia dari dunia.
Sementara itu, 59,63 persen dari nilai penanaman modal yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP yaitu Singapura, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia sebagai investor utama.