WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan mengambil tindakan terhadap kasus dugaan suap yang menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Namun, ia menegaskan, tindakan sanksi akan diberlakukan apabila status Djaka dalam pusaran tindak pidana suap importasi barang itu sudah jelas statusnya di persidangan.
Baca Juga:
KPK Geledah SDB di Medan, Diduga Milik Eks Dirdik Bea Cukai Sita Uang Rp2 Miliar
"Kita lihat sampai ke tahap yang lebih jelas lagi," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Senin (11/5/2026).
"Kalau statusnya sudah clear baru kita ambil tindakan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama terseret dalam isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap importasi barang yang melibatkan tiga pimpinan Blueray Cargo.
Baca Juga:
Soal Bea Cukai Sarang Pungli, Djaka Budi: Sedikit demi Sedikit Kita Hilangkan
Suap diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.
Dalam surat dakwaan disebutkan suap yang diberikan sejumlah Rp61.301.939.000 dalam bentuk SGD atau dolar Singapura dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000.
Dalam persidangan itu, jaksa mengatakan awalnya pada Mei 2025, John Field bertemu dan berkenalan dengan Rizal di salah satu restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara.