WahanaNews.co | Kementerian Perdagangan menginginkan penguatan perlindungan konsumen melalui pengembangan Sistem Pengaduan Konsumen Nasional yang memberikan akses mudah, murah dan cepat bagi konsumen untuk mengajukan pengaduan.
“Sistem ini akan melayani pengaduan konsumen, baik yang dilakukan secara konvensional maupun secara digital,” kata Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kementerian Perdagangan, Frida Adiati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Baca Juga:
Dukung Harbolnas 2024, Mendag: Nilai Transaksi Niaga Elektronik Diproyeksi Rp487 Triliun
Dikatakannya, sistem ini akan memberikan akses yang mudah, murah dan cepat bagi konsumen di seluruh tanah air untuk mengajukan pengaduan.
Terkait berulangnya setiap tahun kasus-kasus air minum dalam kemasan (AMDK) yang dioplos, dan perdagangan masif tutup botol galon merek ternama sehingga terus merugikan keamanan dan kesehatan masyarakat, menurut dia, konsumen bisa beramai-ramai mengadukan hal ini.
Bahkan transparansi terkait keamanan air minum dalam kemasan (AMDK) galon juga bisa dilaporkan, karena ada potensi bahaya yang tidak dijelaskan secara terbuka pada kemasan.
Baca Juga:
Gencarkan Program Prioritas UMKM BISA Ekspor, Kemendag Gelar Pekan Pengembangan Ekspor di Jawa Timur
"Utamanya, saat konsumen memilih dan membeli produk AMDK galon polikarbonat yang ditengarai mengandung senyawa kimia berbahaya Bisphenol A (BPA)," katanya.
Frida menyatakan, Sistem Pengaduan Konsumen Nasional ini menjadi penting, mengingat semakin besarnya kesadaran dan pengetahuan konsumen tentang hak-hak mereka untuk mendapatkan informasi yang benar, transparan dan jujur mengenai barang yang mereka konsumsi.
Secara terpisah, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan keamanan pangan adalah hak asasi bagi warganegara dan konsumen sehingga tidak ada kompromi untuk itu.
"Terkait keamanan pangan, negara sudah hadir dalam konstitusi berbagai produk regulasi, termasuk UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan dan UU Kesehatan, PP Label dan Iklan Pangan," katanya.
Menurutnya, saat ini sudah mendesak, masyarakat butuh kemasan pangan berbahan baku plastik yang makin ramah terhadap lingkungan, dan memiliki standar keamanan bagi kesehatan yang makin tinggi.
Semakin tinggi standar yang ditentukan, tambahnya, semakin baik bagi perlindungan konsumen, .
“BPA pada kemasan pangan, berapa pun kadarnya, adalah polutan bagi kesehatan manusia. Semakin rendah kadar BPA, semakin baik bagi konsumen, bagi kesehatan manusia dan sebaliknya. Konsumen memerlukan standar yang lebih tinggi untuk mewujudkan keamanan pangan yang dikonsumsinya,” katanya.
Sementara itu, lembaga riset produk konsumen, FMCG Insights meminta semua pihak, terutama Kementerian Kesehatan untuk mendukung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam perumusan aturan labelisasi risiko bahan kimia BPA.
"Seharusnya, Kementerian Kesehatan jadi yang paling terdepan dalam mendukung BPOM dalam penerapan labelisasi galon industri AMDK," ujar Koordinator Advokasi FMCG Insights Willy Hanafi.
Menurut dia, kebijakan BPOM dalam upaya labelisasi galon mengandung BPA sudah benar karena lembaga tersebut merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, di mana produsen AMDK memiliki kewajiban untuk memberikan informasi secara detail dan transparan mengenai suatu produk.
Willy berpendapat, masyarakat sebagai konsumen berhak tahu tentang potensi ancaman yang bisa ditimbulkan dalam peluruhan zat kimia galon BPA pada produk air minum.
Menurut dia pelabelan "Berpotensi Mengandung BPA" pada kemasan AMDK galon polikarbonat akan berdampak positif. [qnt]