WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi meluncurkan layanan persetujuan tipe serta tera dan tera ulang alat ukur pengisi daya kendaraan listrik atau Electric Vehicle Supply Equipment (EVSE), Senin (25/5/2026). Peluncuran ditandai dengan penempelan stiker tera pada unit pengisi daya kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Peluncuran layanan tersebut menjadi tonggak dimulainya pengawasan metrologi legal terhadap alat ukur pada SPKLU di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan proses pengisian daya kendaraan listrik berlangsung transparan dan memberikan perlindungan kepada konsumen.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Pimpin Apel Kebangsaan Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Ciptakan Kota Jambi Aman dan Kondusif
Menteri Perdagangan Budi Santoso atau yang akrab disapa Mendag Busan mengatakan, persetujuan tipe, tera, dan tera ulang merupakan langkah strategis untuk menjamin akurasi pengukuran energi listrik yang digunakan masyarakat saat mengisi daya kendaraan listrik.
“Kami ingin memastikan konsumen pengguna kendaraan listrik tidak dirugikan dalam proses pengisian daya. Pemerintah hadir untuk menjamin setiap SPKLU melalui proses tera dan tera ulang. Upaya ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen, sehingga daya listrik yang didapatkan sesuai dengan yang dibayarkan,” ujar Budi Santoso.
Ia menambahkan, pemerintah akan melakukan pengujian tipe, tera, dan tera ulang secara bertahap terhadap seluruh SPKLU yang telah beroperasi di Indonesia. Kemendag menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun ke depan.
Baca Juga:
Kemendag Kawal Ekspor 360 Ribu Porsi Makanan Siap Saji untuk Jamaah Haji di Arab Saudi
Implementasi layanan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal, serta Permendag Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal.
Melalui regulasi tersebut, alat ukur pengisi daya kendaraan listrik ditetapkan sebagai alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang wajib memperoleh persetujuan tipe serta tera dan tera ulang.
Dalam pengembangannya, Kemendag menggandeng berbagai pihak untuk memperkuat ekosistem pengawasan SPKLU nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berperan dalam penyusunan peta jalan pengembangan SPKLU nasional, sementara PT PLN (Persero) mendukung penyediaan infrastruktur dan layanan pengisian kendaraan listrik.