Adapun Badan Standardisasi Nasional (BSN) berkontribusi dalam aspek standardisasi dan akreditasi. Kemendag juga bekerja sama dengan Korea International Cooperation Agency (KOICA) guna memperkuat sistem manajemen metrologi legal untuk EVSE di Indonesia.
Kerja sama tersebut mencakup penyediaan infrastruktur pengujian, pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan dan program beasiswa magister di Korea Selatan, hingga pendampingan implementasi sistem manajemen EVSE nasional.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Pimpin Apel Kebangsaan Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Ciptakan Kota Jambi Aman dan Kondusif
Budi Santoso turut mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan SPKLU. Menurut dia, konsumen dapat melaporkan dugaan ketidaksesuaian pengukuran atau indikasi kerugian dalam transaksi pengisian daya kendaraan listrik melalui berbagai kanal pengaduan resmi Kemendag.
Sementara itu, Chief Operating Officer PT Listrik Anugerah Divina, Halim Tarigan, menyatakan dukungannya terhadap implementasi layanan tera dan tera ulang alat ukur pengisi daya kendaraan listrik.
Menurut Halim, penerapan layanan tersebut akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan kendaraan listrik maupun fasilitas pengisian daya yang tersedia.
Baca Juga:
Kemendag Kawal Ekspor 360 Ribu Porsi Makanan Siap Saji untuk Jamaah Haji di Arab Saudi
“Pada prinsipnya, kami akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Kami juga meyakini bahwa penerapan uji tera ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penggunaan charger kami,” kata Halim.
[Redaktur: Jupriadi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.