BK CPO periode 1 Juli 2024—31 Juli 2024 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 33/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode Juli 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor
103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 85/MT.
Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh adanya peningkatan harga minyak kedelai dan harga minyak mentah dunia, serta peningkatan permintaan terutama dari India dan Tiongkok yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi.
Baca Juga:
Dorong Penetrasi ke Pasar Meksiko, Kemendag Kurasi Produk Mamin UMKM Indonesia untuk Pameran Ritel
Sementara itu, HR biji kakao periode Juli 2024 ditetapkan sebesar USD 9.486,86/MT, meningkat sebesar USD 1.230,36 atau 14,90 persen dari bulan Juni 2024. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Juli 2024 menjadi USD 9.022/MT, naik USD 1.197 atau
15,29 persen dari periode sebelumnya.
Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen sesuai
Kolom 4 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024.
Peningkatan Harga Referensi dan HPE biji kakao, antara lain, dipengaruhi oleh adanya peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi, terutama produksi di negara-negara produsen
di wilayah Afrika seperti Pantai Gading dan Ghana.
Baca Juga:
Atdag Kairo Saksikan Realisasi Ekspor 39,6 Ton Biji Kopi Robusta Indonesia Hasil MoU TEI 2024
Di sisi lain, HPE produk kulit dan HPE produk kayu periode Juli 2024 tidak berubah dari bulan Juni 2024. Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 802 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.