Di samping itu, terdapat peningkatan permintaan CPO serta kebijakan The Fed dan Bank Sentral Uni Eropa yang menaikkan suku bunga acuan, sehingga mempengaruhi harga komoditas dunia termasuk CPO.
Sementara itu, harga referensi biji kakao periode Mei 2023 ditetapkan sebesar USD 2.937,18/MT, meningkat sebesar USD 182,65 atau 6,63 persen dari bulan sebelumnya.
Baca Juga:
DJP Kalbar Fokus Maksimalkan Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Mei 2023 menjadi USD 2.638/MT, naik USD 178 atau 7,24 persen dari periode sebelumnya.
Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 10 persen sesuai Kolom 3 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022.
Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi adanya peningkatan permintaan kakao sementara pasokan kakao menurun. Hal ini disebabkan oleh petani kakao yang kekurangan pestisida dan pupuk akibat perang Rusia dengan Ukraina serta ekspor biji kakao dari Pantai Gading yang menurun.
Baca Juga:
Periode Agustus 2024, Harga Referensi CPO Menguat, Sedangkan Harga Referensi Biji Kakao Melemah
Di sisi lain, HPE produk kulit tidak berubah dari bulan sebelumnya. Namun, terdapat beberapa perubahan pada HPE produk kayu. Perubahan HPE tersebut terdapat pada produk kayu veneer dari hutan tanaman dan produk kayu olahan jenis rimba campuran yang turun USD 50/m3 dari bulan sebelumnya.
Di samping itu, produk veneer dari hutan tanaman untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box) dan produk kayu olahan dari jenis sortimen lainnya dari hutan tanaman balsa, eukaliptus, dan lain-lain meningkat USD 50/m3.
Produk kayu olahan dari jenis sortimen lainnya jenis eboni meningkat USD 100/m3 dari bulan sebelumnya, produk kayu olahan jenis sortimen lainnya dari hutan tanaman sungkai meningkat USD 250/m3. Khusus kayu gergajian dari jenis merbau, naik USD 300/m3 dari bulan sebelumnya. BK untuk produk kulit dan produk kayu tercantum pada Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. 123/PMK.010/2022.