WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua Mei 2026. Penetapan tersebut berlaku untuk periode 15–31 Mei 2026.
Dalam ketentuan terbaru, HPE emas ditetapkan sebesar USD 150.555,29 per kilogram atau turun 1,72 persen dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai USD 153.194,87 per kilogram. Sementara itu, HR emas juga mengalami penurunan menjadi USD 4.682,80 per troy ounce (t oz) dari sebelumnya USD 4.764,90 t oz.
Baca Juga:
Puncak Peringatan Harkonas 2026, Mendag Busan: Konsumen Berdaya, Kunci Daya Saing Nasional
Penetapan HPE dan HR emas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1343 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan penurunan harga emas dipengaruhi oleh sejumlah faktor global, terutama penguatan dolar Amerika Serikat (AS).
“Penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi oleh penguatan dolar AS. Selain itu, kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS turut meningkatkan daya tarik aset berbunga dibandingkan emas sebagai aset non-yield, sehingga memicu penurunan harga emas,” ujar Tommy dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2026).
Baca Juga:
Mendag Resmikan IPBA, Perkuat Sinergi Ekonomi Indonesia-Filipina di Usia 75 Tahun Hubungan Diplomatik
Tommy menjelaskan, selama periode pengumpulan data, harga emas tercatat turun sebesar 1,72 persen. Menurut dia, pasar emas saat ini tengah memasuki fase koreksi dan konsolidasi setelah sebelumnya mengalami penguatan signifikan.
“Kondisi tersebut mendorong investor melakukan aksi ambil untung atau profit taking,” katanya.
Lebih lanjut, Tommy menyampaikan bahwa penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada harga yang diterbitkan London Bullion Market Association (LBMA).