WAHANANEWS.CO, Jakarta - Teka-teki terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai menemukan kejelasan. Tarif PPN 12 persen ini hanya akan berlaku bagi konsumen yang membeli barang mewah.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh pimpinan DPR setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).
Baca Juga:
Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Awal Tahun Sesuai Aturan Baru
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah hasil diskusi dengan Presiden Prabowo.
"Penerapannya bersifat selektif, baik untuk barang dalam negeri maupun impor yang dikategorikan sebagai barang mewah. Jadi, beban tambahan ini hanya dikenakan kepada pembeli barang mewah," ujarnya dalam konferensi pers di Istana.
Misbakhun menegaskan bahwa tarif PPN 11 persen tetap diberlakukan untuk masyarakat kecil. Pemerintah juga sedang mempelajari penerapan tarif PPN yang tidak seragam.
Baca Juga:
Kanwil DJP Jateng I Terima Audiensi Badko HMI Bahas Isu Perpajakan Terkini
"Masyarakat kecil tetap menggunakan tarif PPN yang berlaku saat ini. Pemerintah tengah mengkaji kebijakan agar tarif PPN nantinya tidak hanya satu tingkat," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tarif PPN 12 persen akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 sesuai amanat undang-undang.
Namun, masyarakat diminta tidak khawatir karena kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan layanan perbankan tetap bebas PPN.