"Presiden juga tengah mengupayakan penertiban praktik ilegal untuk meningkatkan penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi," tambah Misbakhun.
Banyak Pengecualian
Baca Juga:
Defisit APBN Melebar, DPR Dorong Pembebasan Pajak Karyawan hingga Rp25 Juta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut bahwa sejumlah barang akan dikecualikan dari tarif PPN, baik yang 11 persen maupun 12 persen.
"PPN tidak dikenakan untuk semua barang, terutama bahan pokok dan barang penting, yang sebagian besar mendapatkan fasilitas bebas PPN," ungkapnya di Istana.
Airlangga juga menyatakan bahwa sektor pendidikan dan kesehatan termasuk dalam daftar pengecualian. Meski demikian, pemerintah masih memfinalisasi daftar barang yang akan dibebaskan dari tarif PPN.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak 2025, Kemenkeu Catat Capai Rp1.917,6 Triliun
"Presiden meminta agar paket kebijakan ekonomi ini segera dimatangkan, diharapkan selesai dalam seminggu ke depan," jelasnya.
Usulan Penurunan Pajak
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa DPR telah mengusulkan penurunan pajak untuk kebutuhan pokok yang berdampak langsung pada masyarakat.