WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC.
Perusahaan ini terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik monopoli (Pasal 17) dan penyalahgunaan posisi dominan (Pasal 25 ayat (1) huruf b) melalui kebijakan Google Play Billing System (GPB System).
Baca Juga:
KPPU Surabaya Intensifkan Pengawasan Pasca-Lebaran untuk Kemitraan Usaha Sehat
Putusan KPPU
Putusan ini ditetapkan dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024 yang dibacakan pada 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang diketuai Hilman Pujana, dengan anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.
Temuan dan Dampak Kebijakan GPB System
Baca Juga:
Terkait Naik Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU
Kebijakan GPB System mewajibkan developer aplikasi di Google Play Store menggunakan sistem pembayaran tersebut untuk transaksi produk dan layanan digital.
Developer yang tidak mematuhi kebijakan menghadapi sanksi berat, seperti penghapusan aplikasi dari platform. Selain itu, Google menerapkan biaya layanan 15%-30% yang berdampak signifikan, di antaranya:
Keterbatasan metode pembayaran bagi pengguna.