Penurunan jumlah pengguna dan pendapatan developer.
Kenaikan harga aplikasi hingga 30%.
Baca Juga:
Kebijakan Visa Furoda Arab Saudi Disorot, BP Haji dan YLKI Ambil Sikap
Analisis KPPU menunjukkan bahwa Google Play Store menguasai lebih dari 50% pangsa pasar distribusi aplikasi di Indonesia dan menjadi satu-satunya toko aplikasi yang dapat dipra-instal di perangkat Android selama periode pelanggaran (1 Juni 2022 – 31 Desember 2024).
Sanksi dan Tindakan yang Harus Dijalankan Google
Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, Majelis Komisi menyatakan Google LLC secara sah melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b. Selain denda, Google diwajibkan:
Baca Juga:
Kementerian Perhubungan Menanggapi Pemanggilan KPPU terhadap 7 Maskapai Penerbangan
Menghentikan kewajiban penggunaan GPB System di Google Play Store.
Mengumumkan program User Choice Billing (UCB) kepada semua developer dengan pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun.
Pembayaran denda harus diselesaikan maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Keterlambatan akan dikenakan denda tambahan sebesar 2% per bulan.