WahanaNews.co | Bea Cukai Jambi bersama BPOM menggerebek dan berhasil mengamankan ribuan butir obat ilegal, di tempat ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan I, Paal Merah, Jambi Selatan, Kota Jambi.
"Dari hasil penindakan tersebut didapati sebanyak kurang lebih 2.000 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Edy, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman barang ilegal.
Melansir Sindonews, usai didatangi lokasi tersebut, petugas Bea Cukai bersama BPOM Jambi berhasil mengamankan paket yang diduga berisi barang ilegal.
Dirinya juga meminta adanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran barang yang ilegal dan berbahaya serta melanggar ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:
Diskominfosanditik Sumedang Terus Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat Secara Berkelanjutan
"Bantuan informasi dari masyarakat sangat membantu Bea Cukai Jambi dalam memberantas peredarannya," tuturnya.
Tak hanya itu, pihaknya turut mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di sekitar masyarakat.
"Saat ini, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.