Airlangga memprediksi pada tahun 2025, potensi ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp2.050 Triliun, kemudian pada tahun 2030 diproyeksikan naik menjadi Rp 4.531 Triliun.
Hal ini juga berdampak terhadap pentingnya perlindungan konsumen. Terlebih, Indonesia sudah mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang ‘Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEANAgreement on Electronic Commerce/AAEC)’ menjadi undang-undang.
Baca Juga:
Menko Airlangga Bahas Isu-isu Strategis dengan Menteri Luar Negeri Singapura
Dengan disahkannya RUU tersebut, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) Indonesia yang sejak awal sudah berlari kencang di dalam negeri, lebih diperluas lagi ke tingkat ASEAN.
Ketua Presidium Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (Alperklinas) Tohom Purba, mengapresiasi pembentukan forum regional ini.
“Pembentukan forum ini dengan memperhatikan kesetaraan dan kemitraan, sehingga menjadi landasan yang kuat untuk tercapainya kelompok masyarakat yang sadar akan hak-haknya sebagai konsumen,” ungkapnya, Sabtu (17/9).
Baca Juga:
Indonesia dan IFC Jalin Kerja Sama Hadapi Tantangan Perekonomian
Tohom berharap jangan sampai masyarakat jadi korban akibat pelayanan yang tidak baik, terlebih sekarang ini transaksi antarnegara Asean semakin mudah dengan tersedianya layanan digital, sehingga perlindungan konsumen dalam skala regional benar-benar diperlukan. [JP]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.