Sementara Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoro mengungkapkan, DGTR
memberikan rekomendasi pengenaan safeguard measure berupa quantitative restriction (kuota)
selama satu tahun kepada Tiongkok, Taiwan, Amerika Serikat, dan Rusia dengan besaran kuota yang bervariasi.
Besaran kuota dihitung berdasarkan rata-rata volume impor produk tersebut di India selama tiga tahun terakhir (2019–2022)
Baca Juga:
Mendag Resmikan IPBA, Perkuat Sinergi Ekonomi Indonesia-Filipina di Usia 75 Tahun Hubungan Diplomatik
“Impor produk PVC (HS 3904.10.20) asal Indonesia oleh India pada 2021 mengalami kenaikan tajam sebesar 458,21 persen, dengan nilai dan volume impor mencapai USD 49,83 juta/34.199,5 MT. Dengan dikecualikannya Indonesia dari penerapan kuota, diharapkan kinerja ekspor produk PVC asal Indonesia ke India dapat meningkat,” pungkas Budi. [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.