Tohom menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk menggugat apabila dugaan oplosan BBM ini terbukti benar.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jika Pertamina terbukti melakukan praktik oplosan, maka konsumen dan pemerintah memiliki hak penuh untuk mengajukan gugatan perdata dan pidana. Konsumen yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan individu maupun class action untuk mendapatkan ganti rugi,” paparnya.
Baca Juga:
Lindungi Konsumen, BPOM Susun Regulasi Baru untuk Influencer
Selain itu, Tohom mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap industri migas.
“Pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan agar kasus serupa tidak kembali terulang. Jangan sampai ada ruang bagi oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan dengan merugikan masyarakat,” tuturnya.
Tohom yang juga Ketua Bidang Perlindungan Konsumen DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini berharap agar Kejaksaan Agung segera membuka hasil investigasi mereka secara transparan dan Pertamina memberikan penjelasan yang konkret kepada publik.
Baca Juga:
Survei Bank Indonesia: Konsumen Yakin Kondisi Ekonomi Tetap Kuat
“Jangan biarkan isu ini berlarut-larut tanpa kepastian. Publik butuh jawaban, dan yang paling penting, keadilan bagi konsumen harus ditegakkan,” pungkasnya.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.