WahanaNews.co | Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengapresiasi Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang akan mendalami rencana pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk Penggabungan Ketentuan-Ketentuan Perdagangan Jasa (Protokol Perubahan IC–CEPA).
Apresiasi tersebut disampaikan Mendag Zulkifli Hasan dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI, Selasa (6/6). Pada raker tersebut, Komisi VI DPR RI menerima penjelasan Mendag Zulkifli Hasan mengenai Protokol Perubahan IC–CEPA. Komisi VI DPR RI selanjutnya akan melakukan pembahasan terkait rencana pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan IC–CEPA tersebut.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
“Saya mengapresiasi Komisi VI DPR yang akan melakukan pendalaman terhadap Protokol Perubahan IC–CEPA. Protokol Perubahan IC–CEPA akan mengatur penggabungan ketentuan-ketentuan perdagangan jasa yang telah disepakati kedua negara pada akhir 2022,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.
Menurut Mendag Zulkifli Hasan, Persetujuan Protokol Perubahan CEPA Indonesia dengan Chile akan dapat memberi manfaat di sektor jasa, baik untuk pengguna jasa maupun penyedia jasa.
“Bagi pengguna jasa, Persetujuan Protokol Perubahan CEPA dengan Chile dapat menciptakan iklim kerja yang transparan, bebas, dan fasilitatif; meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi investor; serta mendapatkan penyedia jasa yang berkualitas dan memenuhi kualifikasi. Bagi penyedia jasa, manfaatnya adalah peningkatan akses pasar jasa; transfer teknologi dan pertukaran informasi; peningkatan capacity building; dan penyerapan tenaga kerja,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, perjanjian IC–CEPA dilakukan secara bertahap (incremental). Dalam hal ini, Indonesia dan Chile memulai perundingan perdagangan barang terlebih dahulu. Setelah perundingan perdagangan barang disepakati dan diimplementasikan, kedua negara melanjutkan dengan merundingkan bidang lainnya.
IC–CEPA untuk perdagangan barang telah ditandatangani pada 14 Desember 2017 dan diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile.
Lalu, kedua negara sepakat melanjutkan perundingan yang menegosiasikan sektor perdagangan jasa. Negosiasi perdagangan jasa dalam kerangka Persetujuan Protokol Perubahan CEPA dengan Chile berhasil ditandatangani pada 21 November 2022.