Kasus ini merujuk pada 4 produsen yang kedapatan menyalurkan pupuk palsu. 4 perusahaan itu dilarang kembali ikut tender pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian. Pada saat yang sama, seluruhnya juga dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Kemudian pupuk, yang pupuk naik lidik, yaitu empat yang pupuk palsu, tidak ada izin, itu kami sangat yakin bahwa itu bisa masuk penjara," kata Amran di Kantor Kementan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga:
Cegah Inflasi dan Jaga Daya Beli, Pemerintah Gulirkan Bantuan Beras untuk 18,2 Juta Penerima
"Keyakinan kami, karena tidak punya izin dan pupuk palsu, kami sudah serahkan ke penegak hukum," imbuhnya.
Dia meminta para pelaku tadi diberikan sanksi berat. Pasalnya, dalam hitungan Amran, dampak yang ditimbulkan dari peredaran pupuk palsu bukan angka yang kecil.
"Kami memohon ke penegak hukum diberi sanksi seberat-beratnya. Karena bukan saja merugikan negara, tapi merugikan petani, kurang lebih 100 ribu orang. Jika ditarik lebih jauh lagi, itu bisa berdampak ke keluarga petani tadi yang dikorbankan. Dan kalau dengan keluarganya, katakanlah kali empat, 400 ribu orang dikorbankan orang yang berbuat tercela ini. Dan ini tidak beradab, tapi biadab," tegas dia.
Baca Juga:
Mentan Amran Sebut Peran Polri Penting dalam Mengawal Serapan Gabah dan Swasembada Pangan
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi memblokir 4 perusahaan yang kedapatan menyalurkan pupuk palsu. Dia memastikan tak ada lagi perusahaan baru sejenis yang ikut lelang pengadaan di Kementerian Pertanian.
Dia menjelaskan, akan memproses hukum pada 4 perusahaan tersebut. Saat ini, seluruhnya sudah di blacklist dari pengadaan di Kementan.
"(Sanksinya) nanti di penegak hukum. Kalau di sini blacklist," kata Amran di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).