Proyek perumahan Meikarta menyita perhatian publik sejak 2016 karena promosinya yang masif di berbagai kanal iklan, termasuk media massa.
Selain itu, perumahan dari Lippo itu tersandung sejumlah masalah hukum. Pemprov Jawa Barat sempat meminta Melikarta menghentikan proyek karena tak sesuai izin yang diajukan. Meikarta mengklaim lahan 350 hektare, padahal hanya mendapatkan rekomendasi izin 84,6 hektare.
Baca Juga:
Sidang Kasus Sekjen PDIP Digelar Hari Ini, Eks Ketua KPU Arief Jadi Saksi
Pada 2018, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang menjadi pengembang Meikarta digugat pailit oleh PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi. Gugatan atas anak usaha Lippo itu dicatat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.
Meikarta juga terseret kasus suap perizinan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus 10 orang dalam OTT di Kabupaten Bekasi, Oktober 2018.
Para pejabat Kabupaten Bekasi diduga menerima Rp7 miliar sebagai bagian dari commitment fee fase pertama Rp13 miliar.
Baca Juga:
Usai Penggeledahan, Ketum KONI Jatim Sebut KPK Bawa Sejumlah Dokumen
KPK juga menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro di kasus itu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.