WahanaNews.co | Satgas BLBI memanggil obligor BLBI Suyanto Gondokusumo hari ini, Jumat (24/9/2021). Suyanto diketahui sebagai eks pemilik Bank Dharmala yang dengan utang sebesar Rp 904,4 miliar.
"Satgas BLBI memanggil petinggi Grup Dharmala, Suyanto Gondokusumo pada Jumat, 24 September 2021," begitu isi pengumunan dari Satgas BLBI.
Baca Juga:
KSP3 Nias Tepis Isu Dualisme Kepengurusan, Minta Bank yang Bermitra Lakukan Pencairan
Berdasarkan pengumuman tersebut, ada 2 alamat Suyanto, yaitu di Jalan Simprug Golf III kavling 71, Jakarta Selatan; serta 16 Clifton Vale Singapura 359689.
Sebelumnya, Suyanto tercatat tidak menghadiri pemanggilan kedua dari Satgas BLBI pada 15 September 2021. Dalam dokumen hak tagih BLBI disebutkan, negara tidak menguasai jaminan dari utang Suyanto.
Namun Suyanto diperkirakan memiliki kemampuan untuk melunasi utang.
Baca Juga:
3 Kantor Cabang KSP3 Nias Terancam Tutup Imbas Tidak Bisa Tarik Uang Miliaran di Bank
Selain Suyanto Gondokusumo, pada hari ini, Jumat (24/9/2021), Satgas BLBI juga memanggil perwakilan PT Era Persada yang memiliki utang Rp118 miliar.
Pemanggilan itu merupakan penjadwalan ulang yang harusnya pada Kamis, 23 September 2021.
Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, sepanjang pekan ini ada sejumlah obligor/debitur BLBI yang dipanggil Satgas, yakni:
1. Senin, 20 September 2021
- Anak-anak dari Obligor/Debitur a.n. Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono
- Dihadiri oleh kuasa hukum
- Jumlah Hutang : Rp3.579.412.035.913,11
2. Selasa, 21 September 2021
Obligor/Debitur a.n. Kaharudin Ongko
- Diwakili oleh pengacara PT AMMA
- Jumlah Hutang : Rp8.611.078.935.170 (termasuk biaya administrasi)
3. Rabu, 22 September 2021
Obligor/Debitur a.n. Sjamsul Nursalim
- Dihadiri oleh Kuasa Hukum ybs
- Jumlah Hutang : Rp470,65 miliar.
4. Kamis, 23 September 2021 .
Obligor/Debitur a.n. Era Persada
- Reshedule pada Jumat, 24 September 2021
- Jumlah Hutang : Rp118.700.051.768,00
Obligor/Debitur a.n. Kwan Benny Ahadi
- Diwakili oleh kuasa hukum yakni Albertus Banunaek dan Erry Putriyanti
- Panggilan ke-2
- Jumlah Hutang : Rp157.728.072.143,47. [rin]