"Harus dikontrol konsultan ini. Kalau di BUMN, direksinya harus lihat detail. Jangan mudah percaya apa yang ditulis konsultan karena mereka ada kerja sama," sarannya.
"Bukan dilarang, tapi kalau kita memang pro produk dalam negeri harus detail melihat satu per satu. Contoh kecil, bunga (harus) seperti ini, eh ada di luar negeri (terpaksa impor)," tambah Odo.
Baca Juga:
Komisi XI DPR Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
Bahkan, ia menuturkan pengusaha anggrek di Indonesia menyebut saat ini 70 persen bunga yang dipakai tersebut adalah impor. Salah satu contohnya, bunga anggrek besar berwarna putih.
Ia mengatakan bunga itu sudah dipastikan impor dari Taiwan.
Di lain sisi, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi (OBTI) Kementerian Keuangan Sudarto menyebut uang negara disumbang setoran pajak masyarakat Indonesia, mulai dari pajak penghasilan (PPh) hingga pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca Juga:
Tolak Kenaikan PPN 12%, YLKI: Akan Memukul Daya Beli dan Melemahkan Ekonomi
Ia heran jika masih ada K/L yang malah berbangga membeli produk impor.
"Kok dibelikan produksi luar negeri? Aneh kan, logikanya di mana? Harusnya kita beli produk sendiri yang diproduksi rakyat. Ini logika (beli produk impor) gak masuk akal sama sekali. Kita dipungut pajak, tapi oleh pejabat-pejabat kita dibelikan produk luar negeri," kritik Sudarto.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.