WahanaNews.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, pihaknya akan akan melihat secara objektif soal duduk perkara konsumen yang mengalami penagihan melalui debt collector.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan agar konsumen memenuhi kewajibannya, dan tak hanya menuntut haknya.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
"Supaya tidak bertemu dengan debt collector tentu kewajiban harus dipenuhi," kata Friderica dalam konferensi video RDK OJK Bulanan Februari 2023, melansir Republika, Rabu (1/3/2023).
Dia menuturkan, pemahaman mengenuhi kewajiban sangat berpengaruh kepada konsumen. Jika satu pinjaman ditarik, Friderica menegaskan tidak hanya berhenti di situ dampak untuk konsumen.
"Konsumen akan memiliki catatan kredit tidak baik. Ke depan akan sulit mengajukan pinjaman lain. Kami selalu ingatkan konsumen selalu diperbaiki," ujar Friderica.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Meskipun begitu, jika dalam pelaksanaannya, debt collector melakukan cara yang merugikan konsumen, dapat dilaporkan. Friderica mengatakan, debt collector yang melanggar ketentuan bisa dilaporkan karena melanggar KUHP, seperti perbuatan tidak menyenangkan dan memaksa.
"Kalau pelaku usaha jasa keuangan bisa dilaporkan kepada OJK, tapi kalau debt collector itu ada ketentuan di KUHP bisa dilaporkan kepada polisi," ucap Friderica. [afs/eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.