Mengingat banyak pekerja yang telah berusia lebih dari 35 tahun, pihaknya telah bernegosiasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut agar batas usia dapat diperpanjang hingga 45 tahun bagi mereka yang berpengalaman.
Berdasarkan data per 27 Februari 2025, tercatat 10.965 pekerja telah terkena PHK. Keputusan ini diambil dalam rapat tim kurator pada 26 Februari 2025 yang mencakup 8.504 pekerja di PT Sritex (Sukoharjo), 956 pekerja di PT Primayudha Mandirijaya (Boyolali), 40 pekerja di PT Sinar Pantja Djaja (Semarang), dan 104 pekerja di PT Bitratex Industries (Semarang).
Baca Juga:
47 Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil, Sebagian Tanpa Kabar
Selain itu, 1.065 pekerja PT Bitratex telah lebih dahulu terkena PHK pada Januari lalu.
Koordinator Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, mengungkapkan bahwa sejak Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Oktober 2024, ia dan para pekerja berharap tetap bisa bekerja di perusahaan tersebut.
Namun, dengan status insolvensi, keberlangsungan usaha tidak mungkin dilakukan. "Karena status insolvensi, PHK tidak bisa dihindari. Hak pesangon dan hak-hak lainnya harus tetap ditagihkan sebagai bagian dari kewajiban kreditur kepada kami," ujarnya.
Baca Juga:
Kabar Gembira untuk Kudus, TPA Tanjungrejo Dibuka Kembali Mulai 26 Januari 2025
Meski mengapresiasi upaya pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan baru, Slamet menyatakan bahwa tidak semua pekerja dapat langsung beradaptasi dengan pekerjaan yang tersedia.
"Pekerjaan yang disediakan belum tentu sesuai dengan keterampilan yang selama ini kami miliki," tambahnya.
Slamet masih berharap setelah proses pemberesan oleh tim kurator, pabrik Sritex dapat kembali beroperasi di bawah manajemen baru.