"Sritex memiliki teknologi dan produk berkualitas, sehingga kami berharap pabrik tetap dapat berjalan dengan pemilik baru. Kami memohon dukungan pemerintah agar membantu kami dalam hal ini," kata Slamet.
Dalam rapat kreditur yang digelar di PN Niaga Semarang pada 28 Februari 2025, Hakim Pengawas Haruno menetapkan bahwa Sritex secara resmi berstatus insolven atau bangkrut.
Baca Juga:
47 Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil, Sebagian Tanpa Kabar
Tim kurator menjelaskan bahwa beban pengeluaran Sritex jauh melebihi pemasukan, sehingga keberlangsungan usaha tidak dapat dipertahankan.
Keputusan ini juga didukung oleh Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, yang menyatakan bahwa keterbatasan modal kerja membuat skenario keberlanjutan perusahaan tidak memungkinkan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.