WahanaNews.co | Saat ini pemerintah tengah menyiapkan program subsidi atau insentif untuk kendaraan listrik, untuk mobil listrik maupun motor listrik.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkapkan, pemberian insentif dalam bentuk pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) saat ini dirasa kurang urgent.
Baca Juga:
Tim Penyidik DJP Banten Geledah Rumah Tersangka Manipulasi Pajak di Bekasi Selatan
Terlebih lagi konsumen golongan mobil listrik cenderung masyarakat menengah ke atas.
"Khawatir insentifnya kurang tepat sasaran," ujar Bhima, melansir Kontan.co.id, Kamis (1/2/2023).
Oleh karena itu, Bhima bilang, sebaiknya pemerintah fokus terlebih dahulu pemberian insentif untuk konversi motor listrik. "Insentif bisa dalam bentuk pemberian subsidi langsung atau melalui kerjasama dengan pihak bengkel konversi," katanya.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa aturan yang akan mengatur insentif tersebut akan terbit minggu depan.
Luhut bilang, nantinya rencana insentif pembelian mobil listrik tersebut kemungkinan besar akan diberikan melalui pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini dipatok 11% akan dikurangi 10% . Artinya, konsumen hanya perlu membayar 1% dari PPN.
Adapun insentif pembelian kendaraan roda dua elektrik, Luhut bilang, akan diberikan sekitar Rp 7 juta.