WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai langkah memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan berkelas global.
Kehadiran RUU tersebut merupakan pelaksanaan amanah Pasal 248A Undang-Undang No.4 Tahun 2026, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca Juga:
Trump Bantu Iran Secara Diam-Diam, Dugaan Rencana Israel Mulai Terkuak
Ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun ekosistem keuangan yang modern, kompetitif, dan berstandar internasional guna memperkuat daya saing perekonomian nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sebagaimana diamanatkan dalam program Asta Cita.
Kebijakan ini sekaligus menjadi implementasi tujuan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga:
KPK Sebut Syah Afandin Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar Selain Suap Proyek
"Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Purbaya menjelaskan perkembangan ekonomi global menunjukkan pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi berbagai negara dalam menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi sektor jasa keuangan, serta memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi dunia.
Keberadaan pusat keuangan internasional juga memungkinkan mobilisasi modal global secara lebih efisien dan menciptakan lapangan kerja dengan nilai tambah yang tinggi.