Kehadiran mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan kredibel diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia sebagai tujuan investasi global.
RUU juga membuka ruang penerapan praktik terbaik internasional melalui pengadopsian maupun penyesuaian prinsip-prinsip hukum komersial internasional dan standar global yang telah terbukti mampu meningkatkan efisiensi dan kepastian dalam aktivitas bisnis internasional.
Baca Juga:
Trump Bantu Iran Secara Diam-Diam, Dugaan Rencana Israel Mulai Terkuak
Purbaya menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kedaulatan hukum nasional, melainkan memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investasi dan aktivitas ekonomi global. Penyusunan ketentuan tersebut juga telah dilakukan melalui dialog dan koordinasi dengan Mahkamah Agung.
"Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan dengan tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," tutur Purbaya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.