Menurut Purbaya, Indonesia memiliki modal yang sangat kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global. Besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang menjadi fondasi yang kuat untuk mengembangkan pusat aktivitas keuangan bertaraf internasional.
Meski demikian, Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, serta daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan internasional di dunia.
Baca Juga:
Trump Bantu Iran Secara Diam-Diam, Dugaan Rencana Israel Mulai Terkuak
Atas dasar itu, pemerintah memandang perlu membentuk PFII sebagai wilayah yang memiliki kekhususan tertentu guna mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.
Untuk memastikan penyelenggaraan kawasan tersebut berjalan secara efektif, pemerintah mengusulkan pembentukan kelembagaan yang menjalankan fungsi penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa.
Seluruh kelembagaan tersebut dirancang berdasarkan prinsip profesional, independen, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjaga koordinasi yang erat dengan pemerintah.
Baca Juga:
KPK Sebut Syah Afandin Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar Selain Suap Proyek
Selain memberikan ruang bagi berkembangnya berbagai produk dan layanan keuangan modern berstandar internasional, RUU PFII juga mengatur sejumlah kemudahan berusaha guna meningkatkan daya tarik investasi.
Berbagai fasilitas tersebut meliputi kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta berbagai insentif yang dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi.
Dalam aspek kepastian hukum, pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.