Untuk itu, Kemenko Perekonomian menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik tersebut guna memenuhi aspek partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan menampung masukan dari masyarakat, akademisi, asosiasi, Kementerian/Lembaga, serta stakeholder terkait lainnya.
Melalui berbagai masukan yang konstruktif diharapkan dapat mengoptimalisasi pelaksanaan perubahan regulasi tersebut agar dapat mendorong pertumbuhan usaha khususnya UMKM.
Baca Juga:
Indonesia Dorong Percepatan Aksesi OECD dan Integrasi Ekonomi ASEAN untuk Pertumbuhan Inklusif dan Berkelanjutan
“Pemerintah selama ini telah membuka ruang untuk diskusi dan memahami keluhan masyarakat, khususnya pelaku usaha terkait proses penerbitan perizinan berusaha. Oleh karenanya kami di Pemerintahan akan terus memastikan seluruh kebijakan yang dikeluarkan dapat berjalan dengan optimal dan memberikan dampak positif bagi seluruh pihak,” tegas Sesmenko Perekonomian.
Forum yang dimoderatori oleh Asisten Deputi Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian Ichsan Zulkarnaen tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang terdiri dari perwakilan Kementerian terkait yakni Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenko Perekonomian I Ktut Hadi Priatna, dari kalangan akademisi yang diwakili oleh Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Ibnu Sina, perwakilan Pemerintah Daerah yakni Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DIY Agus Priono, serta perwakilan pelaku usaha yakni Wakil Ketua KADIN Provinsi DIY Robby Kusumaharta. Demikian dilansir dari laman ekongoid, Selasa (2/7).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.