Pemerintah pusat meninggalkan aset senilai Rp 1.640 triliun di Jakarta saat ibu kota pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan. Aset itu mencakup kantor pusat, wilayah dan pelayanan.
"Rp 1.640 triliun itu total antara kantor pusat, kantor wilayah dan kantor pelayanan," kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kemenkeu, Encep Sudarwan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga:
Terima Kunjungan Duta Besar Finlandia, Wamen Diana Bahas Potensi Kerja Sama Infrastruktur Berkelanjutan
Dari Rp 1.640 triliun itu, aset yang bisa dimanfaatkan sekitar Rp 300 triliun. Sebab, aset-aset lainnya masih bisa digunakan atau dipakai.
"Jadi perkiraan kami kasarnya dari Rp 1.640 triliun mungkin yang bisa kita manfaatkan sekitar Rp 300 triliun-an karena yang lain masih dipakai oleh kantor wilayah, kantor pelayanan kan polisi tetap harus ada, polres, polsek, kantor agama pernikahan," katanya.
Terkait pemanfaatan aset tersebut, pihaknya sedang melakukan kajian. Dia mengatakan, aset-aset yang akan dimanfaatkan sejauh ini baru terbagi menjadi 10 klaster. Namun, pihaknya belum bisa membeberkan lebih lanjut karena baru kajian dan belum final.
Baca Juga:
Menteri Dody Tekankan Kolaborasi untuk Gapai Quick Wins Pembangunan Infrastruktur
"Kami sudah memetakan klaster, belum saatnya ini dirilis. Kami sudah memetakan, klaster mana, misalnya klaster Monas mau dijadiin apa. Kemudian klaster di daerah CBD, TOD. Jadi kami sudah memetakan ada 10 klaster yang sudah kita petakan jadi apa, jadi apa, tapi ini masih pengkajian belum final," terangnya.
"Kita sambil lihat, ada istilah yang urban renewal, ini saatnya Jakarta itu urban renewal. Jadi diubah mau jadi apa, dan menurut hasil kami BMN (barang milik negara) ini akan cukup mempengaruhi Jakarta ke depan seperti apa," tambahnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menerangkan, berdasarkan undang-undang, aset yang ditinggalkan akan diserahkan ke Kemenkeu selaku pengelola barang milik negara (BMN).