WahanaNews.co | Lembaga Pengawas Data Pribadi yang rencananya segera dibentuk pemerintah sesuai dengan amanah UU Perlindungan Data Pribadi dinilai perlu mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen.
Dalam pandangan Head of Economic Opportunities Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam membentuk Lembaga Pengawas Data Pribadi.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Menurutnya, terbentuknya lembaga tersebut sangat mendesak dan harus diprioritaskan dengan memperhatikan beberapa prekondisi.
"Pertama, sebelum ada UU Perlindungan Data Pribadi, rezim peraturan kita sangat terfragmentasi, terutama dalam hal perlindungan konsumen," ujarnya, melansir Bisnis Indonesia, Kamis (2/2/2023).
Trissia mencontohkan, untuk masalah fintech, bahkan ada asosiasi-asosiasi yang juga menerapkan self-enforcement mechanism.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Maka dari itu, dia melihat adanya fragmentasi dari pelaksanaan perlindungan konsumen ini perlu di pertimbangkan dalam pembentukan lembaga yang juga disebut Otoritas Perlindungan Data Indonesia (DPA), untuk memastikan tidak ada kewenangan yang tumpang tindih ke depannya.
"Kedua, juga perlu ada risk assessment untuk setiap sektor industri dan bagaimana posisi DPA di sini," ucapnya. Terkait hal ini, Trissia mencontohkan saat ini, penggunaan data bukan hanya oleh fintech atau e-money, tetapi juga ada health sector, bank, hingga telekomunikasi, yang notabene banyak dari instansi pemerintah.
Dia menilai risiko-risiko spesifik dari sektor ini harus dielaborasikan dan mekanisme kepatuhannya juga harus responsif terhadap risiko-risiko yang melekat pada sektor yang berbeda.