"Untuk mengawasi implementasi Undang-undang PDP yang berlaku untuk semua pemangku kepentingan, badan pengawas juga perlu terbebas dari semua unsur yang berkaitan dengan para pemangku kepentingan," imbuhnya.
Adapun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih menyiapkan pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi pasca disahkannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2022.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Dalam UU PDP No. 27/2022 yang disahkan di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, dikatakan bahwa salah satu ketentuannya adalah pembentukan lembaga yang bertugas menyelenggarakan perlindungan data pribadi alias lembaga atau otoritas PDP (Pasal 58 ayat 2).
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengaku pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden yang jadi payung hukum pembentukan lembaga terkait.
"Setelah itu kita akan mengajukan izin prakarsa kepada Presiden," ujarnya, Kamis (26/1/2023). Usman mengaku tidak ada kendala yang dihadapi sejauh ini. Nantinya, setelah draft Rancangan Perpres, naskah akademik, naskah urgensi, dan lainnya siap, pihaknya akan segera mengajukan izin prakarsa kepada presiden. [eta/bisnis indonesia]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.