WahanaNews.co, Jakarta - Dalam upaya pemberdayaan pelaku industri kecil dan menengah (IKM), pemerintah tidak bisa bergerak sendiri tanpa dukungan berbagai pihak.
Kementerian Perindustrian terus bersinergi dengan para pemangku kepentingan dari berbagai sektor, termasuk sektor swasta maupun perorangan.
Baca Juga:
Jubir Kemenperin: Kebijakan TKDN Justru Lindungi Investasi di Indonesia
Hal ini dilakukan demi memperluas jangkauan kebermanfaatan yang dihasilkan oleh suatu unit bisnis, sekaligus dalam rangka mengungkit kapasitas dan kemampuan para pelaku IKM di berbagai daerah.
“Kita tahu bahwa di luar pemerintah, banyak sekali pihak-pihak yang telah berjasa menggerakkan, memberikan motivasi, membina, serta memberdayakan para pelaku IKM di berbagai pelosok daerah melalui hasil bisnisnya. Upaya ini tentu berkontribusi terhadap peningkatan kemampuan IKM, pembangunan daerah, bahkan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/10).
Menurut Reni, banyak orang-perseorangan, lembaga, atau organisasi masyarakat yang telah bergerak dalam memberikan solusi terhadap permasalahan di masyarakat, dengan memberdayakan pelaku IKM setempat.
Baca Juga:
Kemenperin Buka Peluang Kerja Sama Lebih Lanjut dengan Provinsi Kampung Halaman Wuling
“Ada yang bergerak dengan membentuk koperasi untuk IKM mitra binaan, memberikan pelatihan inovasi produk, bantuan permodalan, alat, hingga pendampingan agar IKM mitra bisa meningkat daya saingnya,” ujarnya.
Guna mengapresiasi terhadap partisipasi dan kolaborasi para pegiat IKM, Kemenperin konsisten untuk rutin menggelar Penghargaan Upakarti, yang dilaksanakan setiap dua tahun sekali. Dimulai sejak tahun 1985, Penghargaan Upakarti merupakan penghargaan di bidang perindustrian yang diberikan kepada pihak yang berprestasi, berjasa dan aktif melakukan pembangunan dan/atau pemberdayaan industri kecil dan industri menengah. Penyelenggaraan penghargaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghargaan Upakarti.
“Selain sebagai bentuk apresiasi, Penghargaan Upakarti bertujuan untuk memacu orang-perseorangan, lembaga, atau organisasi masyarakat agar berperan aktif dalam memberdayakan IKM di sekitar mereka, sehingga semakin terbuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja di seluruh Indonesia,” tandas Reni. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Rabu (30/10).