WahanaNews.co | Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK atau PPSK) akhirnya mendapatkan persetujuan DPR untuk diundangkan, menjadi Undang-Undang atau UU P2SK pada Rapat Paripurna pada 15 Desember 2022 lalu.
Pengesahan ini jadi momen krusial, karena akan membawa efek penguatan sektor keuangan nasional di tengah berbagai tantangan baru.
Baca Juga:
MK Kabulkan Gugatan Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan, UU Nomor 4 Tahun 2023 ini sangat komprehensif untuk menunjang kinerja 4 lembaga keuangan di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
UU P2SK ini memuat 5 pilar penting yang diatur pemerintah.
“Kita rumuskan satu undang-undang sangat komprehensif 4 institusi ini bekerja secara serius di bawah Kementerian Keuangan sebagai pemerintahnya,” kata Suahasil dalam Seminar Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).
Baca Juga:
DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang
Pilar Pertama
Kelima pilar dalam UU PPSK tersebut antara lain, pertama, memperkuat kelembagaan dari otoritas sektor keuangan dalam konteks fungsi masing-masing dan koordinasi. Dalam UU ini peran Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan diperkuat.
Menurut Suahasil, diperkuat itu bukan cuma ditambahi mandat ,tetapi juga ditambahi fungsi sehingga bisa menjalani mandat tersebu.