Victor Gustaaf Manoppo, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, menyatakan bahwa perjanjian ini berdampak positif tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi komunitas global.
Berbagai organisasi konservasi menyambut baik inisiatif ini. Dr. M. Sanjayan dari Conservation International menilainya sebagai pencapaian penting dalam sejarah pengalihan utang untuk konservasi.
Baca Juga:
Trump Rilis Daftar Negara Penghambat Perdagangan AS, Indonesia Termasuk
Ia menekankan bahwa ini adalah penerapan perdana Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang (TFCCA) yang berfokus pada perlindungan terumbu karang.
Senada dengan itu, Jennifer Morris dari The Nature Conservancy menggarisbawahi keunikan kesepakatan ini sebagai pionir penggunaan skema pengalihan utang untuk konservasi laut dan terumbu karang.
Ia menegaskan pentingnya membuka sumber pendanaan baru guna mendukung pelestarian biodiversitas dan meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim, yang crucial bagi keberhasilan upaya konservasi dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
Pulau Bersejarah Tinian Dihidupkan Lagi, Sinyal Kesiapan AS Hadapi Cina di Pasifik
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.