Program Sembako atau BPNT: Disalurkan kepada masyarakat yang berada dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 5 sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK): Ditujukan untuk membantu jaminan kesehatan masyarakat pada kelompok Desil 1 hingga Desil 5 sesuai persyaratan.
Baca Juga:
Pertalite Bakal Dibatasi, Kelompok Ini Terancam Tak Bisa Lagi Beli BBM Subsidi
Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi): Diberikan kepada penerima manfaat yang berada pada kelompok Desil 1 hingga Desil 5 sesuai kriteria program.
Kelompok Desil 6 hingga Desil 10: Secara umum tidak menjadi kelompok prioritas penerima bantuan sosial karena dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi.
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui data kependudukan dan informasi terkait status kesejahteraan melalui layanan resmi yang disediakan Kementerian Sosial.
Baca Juga:
Kerap Dibully dan Fotonya Dijadikan Stiker, Pegawai Diskominfo Kukar Nekat Bakar Kantor
Akses terhadap informasi tersebut memungkinkan masyarakat memastikan data dirinya sesuai dengan kondisi aktual sekaligus mengetahui apakah tercatat sebagai penerima manfaat program bantuan sosial.
Berikut langkah pengecekan data melalui layanan Cek Bansos Kementerian Sosial:
Buka peramban pada telepon seluler atau komputer kemudian masuk ke portal resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.